Vclass 1 Post Test Pengenalan Bank

by - 07.33

Vclass 1 Post Test Pengenalan Bank
Soal : Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis  Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.
Jawaban :
1.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang melakukan kegiatan usaha melalui prinsip konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Herli, 2013: 3). Menurut Budisantoso (2013: 111) Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR adalah:

a.    Menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat dalam bentuk tabungan, simpanan berupa deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.    Memberi kredit.
c.    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasar prinsip syariat sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan dan/atau deposito berjangka pada bank lain

Jenis Kantor Bank :
a.       Bank Danagung Bakti,
b.      Bank Supra,
c.       Bank Wijayamulya Santosa

2.       Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
1.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.       Memberikan kredit.
3.       Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.       Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    2. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    5. Obligasi.
    6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
    7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
5.       Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.       Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
8.       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.       Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
12.    Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13.    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jenis Kantor Bank Umum :

1.      Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terhadap kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan oprasional sebagaimana kantor bank lainnya, namun mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.

2.      Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu cabang yang memberikan jasa paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.

3.      Kantor Cabang Pembantu

Merupakan cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagaian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari cabang pembatu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.

4.      Kantor Kas

Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain kantor kas hanya melakukan sebagaian kecil dari kegitan perbankan dan berada dibawah cabang pembantu dan cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.

Contoh Kantor Bank Umum : BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri.

\
Sumber :

You May Also Like

0 komentar