Vclass 1 Post Test Pengenalan Bank
Vclass 1 Post Test Pengenalan Bank
Soal : Jelaskan
perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis
Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.
Jawaban :
1.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
lembaga keuangan bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan,
deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang melakukan
kegiatan usaha melalui prinsip konvensional atau berdasar prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Herli,
2013: 3). Menurut Budisantoso (2013: 111) Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh BPR adalah:
a. Menghimpun
dana yang bersumber dari masyarakat dalam bentuk tabungan, simpanan berupa
deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberi
kredit.
c. Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasar prinsip syariat sesuai peraturan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan dan/atau
deposito berjangka pada bank lain
Jenis
Kantor Bank :
a. Bank
Danagung Bakti,
b. Bank
Supra,
c. Bank
Wijayamulya Santosa
2. Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kegiatan
usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
2.
Memberikan
kredit.
3.
Menerbitkan
surat pengakuan utang.
4.
Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang
diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud.
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Obligasi.
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu
(1) tahun.
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu sampai dengan satu (1) tahun
5.
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.
Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
7.
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
antar pihak ketiga.
8.
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
11.
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
12.
Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13.
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jenis
Kantor Bank Umum :
1.
Kantor Pusat
Merupakan
kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terhadap
kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak
melakukan kegiatan oprasional sebagaimana kantor bank lainnya, namun
mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
Dapat diartikan bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya
saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
2.
Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah
satu cabang yang memberikan jasa paling lengkap. Dengan kata lain semua
kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh
membawahi kantor cabang pembantu.
3.
Kantor Cabang
Pembantu
Merupakan cabang
yang berada dibawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani
hanya sebagaian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari cabang
pembatu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah
memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
4.
Kantor Kas
Merupakan kantor
bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja.
Dengan kata lain kantor kas hanya melakukan sebagaian kecil dari kegitan
perbankan dan berada dibawah cabang pembantu dan cabang penuh. Bahkan sekarang
ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas
keliling.
Contoh Kantor Bank
Umum : BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri.
0 komentar